Replik DWI HERRY WIBOWO, S.H. & ASSOCIATE ADVOKAT & PENASEHAT HUKUM Kantor : Jl. Merpati No.12 Jakarta Barat Telp (021) 5678910 Fax (021) 5556666. Jakarta, 29 Januari 2005. Hal : REPLIK dalam Perkara No. 234/Pdt.G/2005/PA.Jaksel. Kepada Yang Terhormat, Ketua Majelis Hakim Perkara No.234/Pdt.G/2005/PA.Jaksel Pengadilan Agama Jakarta Selatan Di JAKARTA SELATAN PengadilanAgama Kota Makassar) Oleh: ANDI ACO AGUS HARIYANI Mahasiswa Jurusan PPKn FIS Universitas Negeri Makassar ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Kendala dalam penanganan kasus perceraian di Pengadilan Agama Kota Makassar, 2) Dampak perceraian terhadap anak pasca perceraian di Pengadilan Agama Kota Makassar. Berdasarkandalil dan alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama (nama tempat( cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan kemudian memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut: Tergugat(dalam Pengadilan Agama) adalah seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama. Yang Ketujuh, Pemohon. Pemohon adalah seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq pada istrinya di Pengadilan Agama. Yang Kedelapan, Termohon. Termohon adalah seseorang (istri) yang diajukan permohonan cerai talaq oleh suaminya. Yang Sebelumsidang dijalankan dengan baik, maka setiap sidang harus dikondisikan oleh para pihak yang melakukan proses persidangan. Para pihak sudah datang ke pengadilan dan mendaftarkan sidang hari tersebut sesuai dengan surat panggilan sidang ( relas) yang dikirim oleh juru sita pengganti. Pendaftaran berdasarkan pada kedatangan, sebagai contoh Misalnyaseorang ayah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama untuk anaknya, yang menggugat suami dengan tuntutan agar Pengadilan Agama menceraikan anaknya dengan suaminya. Jadi bukan anaknya sendiri yang mengajukan gugatan oleh karena itu gugatan seperti ini tidak dapat diterima. .

contoh replik perceraian di pengadilan agama